Gus Alex Bantah Ada Perintah dari Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2026, 15:42
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 17 Maret 2026. ANTARA/Rio Feisal Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 17 Maret 2026. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), membantah adanya perintah maupun aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait pihak yang diduga memberikan perintah, Gus Alex menyatakan seluruh informasi telah disampaikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik atau kuasa hukum, tim hukum saya,” katanya.

Baca Juga: Ini Dugaan Aliran Uang Percepatan Haji Khusus ke Yaqut pada 2023–2024

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga: DPR Kaget Ada Upaya Suap Yaqut ke Pansus Haji, Ngaku Gak Tahu

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan.

Perkembangan terbaru, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 terkait kerugian negara, yang kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 mencapai Rp622 miliar.

Permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.

Sehari setelahnya, pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(Sumber: Antara)

x|close