Erintuah mengklaim bahwa keputusan bebas ini diambil karena tidak ditemukan bukti kejahatan yang dilakukan oleh Ronald, anak dari mantan anggota DPR, Edward Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: Komisi Yudisial Pastikan Segera Periksa 3 Hakim yang Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Ronald Tannur
Menanggapi vonis bebas ini, Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana mengajukan kasasi. Dengan pengajuan kasasi, Ronald tetap berstatus sebagai terdakwa. Selama proses kasasi, keterangan hakim tentang tidak adanya saksi akan ditinjau kembali, serta klaim hakim bahwa kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh minuman alkohol akan diperiksa ulang.
Dalam putusannya, hakim Erintuah Damanik menyebutkan bahwa kasus ini diadili oleh manusia biasa dan mengizinkan pihak-pihak yang tidak puas untuk meninjau kembali keputusan tersebut melalui jalur hukum. Putusan ini menuai banyak sorotan dari masyarakat.