Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia kini mengizinkan korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya untuk melakukan aborsi.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diterbitkan pada Jumat, 26 Juli 2024.
Baca Juga:
Bantah Sebagai Inisial T Bos Judi Online, Pelawak Tessy Datangi Bareskrim
Nahas! 3 Pelajar Tewas Gegara Ban Mobil Lepas
Menurut Pasal 116 dalam PP tersebut, aborsi diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Bunyi Pasal 116 adalah sebagai berikut:
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," demikian bunyi pasal 116.