Pemprov DKI Terapkan WFA Usai Libur Lebaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Mar 2026, 10:10
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Suasana gedung Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Suasana gedung Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Humas DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) secara proporsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Lebaran 2026. Kebijakan ini memungkinkan maksimal 50 persen pegawai bekerja secara fleksibel tanpa mengganggu pelayanan publik.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran dari Kementerian PANRB terkait penyesuaian kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri. Melalui aturan tersebut, masing-masing perangkat daerah diberi kewenangan mengatur sistem kerja dengan kombinasi, Work from Office (WFO) dan Work from Anywhere (WFA).

Namun, penerapannya dibatasi maksimal 50 persen ASN dalam satu unit kerja. Kebijakan ini berlaku pada periode tertentu, yakni 16-17 Maret 2026 (menjelang Hari Raya Nyepi) dan 25-27 Maret 2026 (setelah cuti bersama Lebaran).

Baca Juga: Waspada Puncak Arus Balik 24 Maret 2026, Pemudik Diminta Atur Waktu Perjalanan dan Optimalkan WFA

Peserta upacara peringatan hari ibu di Balai Kota DKI Jakarta <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Peserta upacara peringatan hari ibu di Balai Kota DKI Jakarta (NTVNews.id/Adiansyah)

Baca Juga: Agar Tak Kena Macet Arus Balik, Polri Minta Masyarakat Manfaatkan WFA

Melalui surat edaran, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFA tetap wajib mematuhi disiplin kerja. Salah satu aturan utama adalah kewajiban presensi online dua kali sehari, yakni Pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan Sore pukul 16.00-18.00 WIB.

"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," bunyi edaran tersebut, dikutip dari laman Pemprov DKI, Selasa, 24 Maret 2026. 

Meski bekerja fleksibel, jam kerja ASN tetap diatur, 16-17 Maret 7,5 jam per hari dan 25-27 Maret 8,5 jam per hari. Bagi ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), capaian jam kerja tetap menjadi indikator utama penilaian kinerja.

Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Unit kerja yang memberikan layanan langsung, terutama yang bersifat 24 jam atau tidak dapat dilakukan secara digital, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

x|close