Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Samarinda. Seorang perempuan asal Pemalang S (35) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, diduga dimutilasi oleh suami siri bersama ibu angkatnya. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Sempaja Utara.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di semak-semak pinggir jalan pada Sabtu, 21 Maret 2026. Potongan tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda dengan jarak sekitar 100 meter, dalam kondisi terbungkus karung.
Penemuan itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan proses identifikasi korban.
Baca Juga: Horor, 2 Wanita Ditemukan Tewas Dimutilasi dan Dibuang ke Tempat Sampah
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @pemalang.update, tim Inafis dari Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah identitas korban diketahui, aparat bergerak cepat memburu pelaku.
"Tim Inafis Polresta Samarinda pun melakukan olah TKP dan identifikasi, Seusai identitas korban terungkap, Polisi langsung melakukan pengejaran," tulisnya, dikutip Rabu, 25 Maret 2026.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni pria berinisial J (53) yang merupakan suami siri korban, serta perempuan berinisial R (56) yang merupakan ibu angkat korban.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati. Selain itu, terdapat dugaan motif ekonomi, di mana pelaku ingin menguasai harta milik korban. Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, ponsel, karung, parang, palu besi, kayu, dan pakaian. Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam aksi kejahatan maupun untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Wanita asal Pemalang Tewas Dimutilasi Suami Siri dan Ibu Angkat di Samarinda (Instagram @pemalang.update)