Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa hingga 11 Maret 2026, sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan tahun 2025.
Meski demikian, masih terdapat lebih dari 96.000 wajib lapor dari total 431.468 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan tersebut.
KPK pun berharap angka kepatuhan terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan.
"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis 26 Maret 2026.
Baca Juga: 60 LHKPN Penyelenggara Negara Terindikasi Hasil Korupsi
Budi menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kategori pejabat lainnya merujuk pada Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Kelompok ini mencakup individu dengan peran strategis dalam pemerintahan, seperti anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.
Lebih lanjut, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk.
Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan, sementara yang belum lengkap wajib diperbaiki dalam waktu tertentu.
Baca Juga: Fantastis! LHKPN Ade Kuswara yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp79,1 Miliar Tanpa Utang
"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," ujarnya.
Menurut Budi, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab pribadi serta komitmen institusi dalam membangun integritas dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih.
Selain itu, sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses laporan LHKPN yang telah diverifikasi melalui laman resmi KPK.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)