Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memantau perkembangan penanganan kasus meninggalnya seorang pelajar akibat bentrokan antar pelajar di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah merencanakan langkah pembinaan terhadap sekolah terkait setelah masa libur usai.
"Untuk pembinaan ke sekolah diagendakan setelah liburan," kata Indra Gunawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa pembinaan tersebut bertujuan untuk memulihkan kondisi serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. KemenPPPA juga terus menjalin koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Mau Bubarin Tawuran, Kapolsek di Kendal Malah Dikeroyok Pemuda
Di sisi lain, pihak kepolisian dari Polrestabes Bandung masih melakukan penyelidikan, termasuk mendalami dugaan adanya unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. KemenPPPA berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas.
"Karena diduga penyebab kematian korban akibat penganiayaan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Indra Gunawan.
Ia menambahkan, apabila tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama di ruang publik hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Namun, jika dalam proses penyelidikan diketahui bahwa pelaku masih berstatus anak, maka penanganan perkara harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap mengedepankan perlindungan anak serta pendekatan keadilan restoratif.
Baca Juga: Bentrok Pelajar di Bandung Berujung Maut, Siswa SMAN 5 Tewas di Jalan Cihampelas
Sebelumnya, korban berinisial FA (17), seorang siswa SMAN 5 Bandung, meninggal dunia setelah terlibat insiden bentrokan yang terjadi di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung, pada Jumat, 13 Maret 2026 malam. Peristiwa tersebut terjadi usai korban menghadiri kegiatan buka puasa bersama.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)