Dituntut 2 Tahun Penjara, Amsal Sitepu: Jaksa Nilai Ide hingga Editing Video Harusnya Nol Rupiah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mar 2026, 08:47
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Amsal Sitepu Amsal Sitepu (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Nama Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang berkecimpung di industri kreatif, mendadak menjadi sorotan publik. Ia menghadapi tuntutan berat berupa hukuman 2 tahun penjara, kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202.161.980, serta denda Rp50 juta.

Tuntutan tersebut diajukan jaksa dengan tuduhan adanya mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikerjakan pada periode 2020–2022.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Amsal melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan sejumlah kejanggalan.

Baca Juga: Trump Kembali Kelakar Sebut Kuba Bisa Jadi Target Berikutnya

Para saksi yang merupakan kepala desa menyatakan bahwa sejak awal telah terjadi kesepakatan harga jasa pembuatan video profil desa sebesar Rp30 juta per video. Pekerjaan disebut selesai sesuai tenggat waktu dan pembayaran dilakukan sebagaimana kesepakatan, tanpa adanya persoalan.

Latar belakang proyek ini bermula pada tahun 2020, saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia dan berdampak langsung pada sektor industri kreatif. Aktivitas pekerjaan di bidang foto dan video, yang sebelumnya didominasi proyek pernikahan, mengalami penurunan drastis.

Dalam situasi tersebut, muncul gagasan untuk mengerjakan proyek video profil desa di wilayah Kabupaten Karo, tempat Amsal dan timnya tinggal. Mereka kemudian menyusun proposal dengan nilai Rp30 juta per video dan menawarkannya langsung kepada masing-masing kepala desa tanpa melibatkan pihak lain.

Dari 50 proposal yang diajukan, sebanyak 20 desa menyatakan tertarik menggunakan jasa tersebut, dengan rincian 10 desa pada 2020, 8 desa pada 2021, dan 2 desa pada 2022.

Baca Juga: Respons Kritik Kritis, Idrus Mahram Dorong Adanya Penguatan Kebijakan Komunikasi Pemerintah

Di tengah proses hukum yang berjalan, Amsal Christy Sitepu membantah adanya niat jahat dalam perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan saat ia membacakan nota pembelaan (pledoi) di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam pledoi berjudul Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih, ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional tanpa maksud merugikan negara.

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," ujar Amsal Christy Sitepu di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti penilaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap sejumlah komponen pekerjaan kreatif sebagai mark up atau bahkan bernilai nol. Komponen tersebut meliputi ide, konsep, penggunaan alat, proses cutting, editing, hingga dubbing.

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," jelasnya.

Selain itu, Amsal menilai perkara yang dihadapinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata karena berkaitan dengan hubungan jasa antara penyedia dan pengguna.

Ia juga mempertanyakan tidak dilibatkannya kepala desa sebagai pihak pengguna jasa dalam proses pertanggungjawaban hukum, mengingat tindak pidana korupsi umumnya tidak dilakukan oleh satu pihak saja.

x|close