Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta videografer Amsal Christy Sitepu tak ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa-desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjeratnya. DPR pun siap menjadi penjamin.
Ini dinyatakan Komisi III, saat rapat membahas persoalan Amsal di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. Pernyataan ini merupakan salah satu poin kesimpulan atau rekomendasi yang diberikan Komisi III usai rapat.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
DPR juga meminta agar Amsal Sitepu dibebaskan. Komisi III DPR mendorong keputusan terbaik dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Amsal Sitepu menangis saat mengadu ke Komisi III DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata Habiburokhman.
Total ada lima poin rekomendasi atau kesimpulan rapat.
Diketahui, Amsal diadili gara-gara diduga korupsi pembuatan video profil desa-desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Ia dituduh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penggelembungan harga.
Beberapa aspek yang dinilai JPU digelembungkan harganya ialah jasa ide dan editing video. Menurut jaksa, ide dan editing seharusnya dihargai nol rupiah. Video pembelaan Amsal pun viral di media sosial.
Rapat Komisi III DPR RI membahas kasus Amsal Sitepu. (NTVNews.id)