Pemerintah Ancam Blokir Platform Medsos yang Langgar PP Tunas Perlindungan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mar 2026, 14:22
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan di Kota Padang, Senin (30/3/2026). Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap platform media sosial yang terbukti melanggar PP Tunas. ANTARA/Muhammad Zulfikar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan di Kota Padang, Senin (30/3/2026). Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap platform media sosial yang terbukti melanggar PP Tunas. ANTARA/Muhammad Zulfikar (Antara)

Ntvnews.id, Kota Padang - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap platform media sosial yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dalam keterangannya di Kota Padang, Senin, Supratman menyebut penegakan hukum akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk opsi pemblokiran terhadap platform yang tidak mematuhi aturan tersebut.

"Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas," kata Menkum RI Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: Seskab Teddy Ajak Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas Demi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Ia menjelaskan bahwa setelah proses harmonisasi regulasi oleh para pemangku kepentingan, pemerintah kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran. Oleh karena itu, platform digital yang belum memenuhi ketentuan perlindungan anak di ruang digital harus segera menyesuaikan diri atau menghadapi konsekuensi tegas.

Menurut Supratman, PP Tunas menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan yang jelas bagi anak-anak, khususnya mereka yang berusia di bawah 16 tahun, dari potensi risiko di dunia digital. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai PP Tunas merupakan langkah progresif dalam melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

"Tentu ini kebijakan yang baik dan saya sepakat sekali media sosial ini platform yang berisiko tinggi," kata Annisa.

Baca Juga: Mendukbangga: Peran Keluarga Jadi Kunci Perlindungan Anak di Era Digital

Ia menambahkan bahwa edukasi teknologi kepada anak-anak tidak harus selalu bergantung pada media sosial. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan menindaklanjuti kebijakan tersebut agar implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Meski mendapatkan respons positif, Annisa menekankan pentingnya pengawasan dalam penerapan PP Tunas agar benar-benar berdampak dalam melindungi anak-anak dari risiko digital, terutama bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun.

(Sumber: Antara)

x|close