Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengimbau orang tua, tenaga pendidik, serta masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak dalam penggunaan media sosial.
Ia menekankan bahwa pendampingan tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga membangun komunikasi yang sehat dengan anak.
"Orang tua dan support system diharapkan hadir tidak hanya untuk mengawasi, tetapi juga mampu membangun komunikasi yang terbuka, memberikan pemahaman tentang risiko di ruang digital, serta membimbing anak agar mampu memanfaatkan teknologi secara positif sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Pramono Segera Buat Turunan Peraturan PP Tunas
Menurutnya, keterlibatan keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.
Kementerian PPPA juga terus memantau implementasi kebijakan tersebut bersama Kementerian Komunikasi dan Digital dan berbagai pemangku kepentingan.
"Kemenerian PPPA bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pemangku kepentingan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sesuai dengan mandat PP Tunas," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Dalam aturan tersebut, platform digital dilarang memberikan akses pembuatan akun media sosial kepada anak di bawah usia 16 tahun, serta diwajibkan memblokir atau menonaktifkan akun yang dinilai berisiko tinggi.
Baca Juga: Pemerintah Ancam Blokir Platform Medsos yang Langgar PP Tunas Perlindungan Anak
Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal menyasar sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan aturan turunan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-Kementerian PPPA (Antara)