Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) tengah merancang pedoman pengadaan jasa kreatif sebagai langkah antisipatif agar kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu tidak kembali terjadi.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa penyusunan pedoman tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi dan komunitas di sektor industri kreatif.
"Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang," kata Teuku dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Sebagai latar belakang, Amsal Christy Sitepu tersangkut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengelolaan dan pembangunan jaringan komunikasi dan informatika desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk periode anggaran 2020–2022.
Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Nilai itu dihitung berdasarkan biaya pembuatan profil desa yang dikerjakan untuk 20 desa, melalui analisis ahli dan audit Inspektorat Kabupaten Karo.
Dalam temuan tersebut, Inspektorat menyebut sejumlah komponen seperti ide konsep, penggunaan clip on/microphone, proses editing, hingga dubbing seharusnya tidak dikenakan biaya atau dianggap gratis.
Teuku menjelaskan bahwa meski Peraturan Menteri Keuangan telah mengatur standar biaya masukan dan standar biaya khusus dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga, regulasi tersebut belum sepenuhnya mencakup seluruh subsektor industri kreatif.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya (NTVnews)
Ia menekankan bahwa perkembangan era digital menuntut adanya standar baru yang lebih komprehensif dan relevan bagi pelaku industri kreatif.
"Tentu pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kita harus berkomunikasi, berkoordinasi dengan semua pihak yang akan menjadi masukan. Ada yang kewenangannya di kementerian ini yang kita bisa keluarkan itu apakah Permen (Peraturan Menteri) atau Kepmen (Keputusan Menteri), tetapi juga ada yang kaitannya juga lintas kementerian," ujar dia.
Baca Juga: Pesan Prabowo ke Pengusaha Jepang: Jika Ada Keluhan di Indonesia, Laporkan ke Saya!
Pemerintah menargetkan pedoman tersebut dapat diselesaikan dalam beberapa bulan mendatang. Dalam penyusunannya, berbagai faktor akan dipertimbangkan, termasuk pengalaman penyedia jasa serta perbedaan harga antarwilayah.
"Jadi kan variabelnya itu ada beberapa, mungkin kita tidak bisa sembarangan juga menyusun ini harus benar-benar tetapi juga tidak terlalu kaku. Ada ruang juga untuk disesuaikan baik itu dari tingkat senioritas dan pengalamannya, maupun kewilayahannya," kata Teuku.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya (NTVnews)