Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) merupakan langkah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan berbasis digital, bukan untuk mengurangi jam kerja pegawai.
Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR RI terkait kebijakan WFH ASN dalam menghadapi dinamika geopolitik, pada rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari Kebijakan WFH Jumat
"Kita memang ingin melakukan perbaikan. Bukan masalah pengurangan jam kerja, tetapi bagaimana kita memperbaiki untuk mendorong pemerintahan digital, memperbaiki tata kelola pemerintah," katanya.
Rini menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di instansi pemerintah.
Menurutnya, penerapan skema kerja fleksibel, termasuk WFH, mencerminkan perubahan paradigma kerja di lingkungan pemerintah, dari yang sebelumnya berorientasi pada kehadiran fisik menjadi berfokus pada hasil kerja.
Ia juga menyampaikan bahwa masing-masing instansi diperbolehkan menyusun aturan turunan terkait penerapan kerja fleksibel. Namun, layanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan secara langsung dan tidak dapat dilakukan secara WFH.
"Jadi, pendekatannya adalah untuk layanan-layanan publik yang esensial itu tidak boleh dilakukan WFH. Dia harus langsung memberikan layanan, tetapi yang memang hibrida itu bisa kita lakukan flexible working arrangement seperti itu," katanya.
Usai rapat, Rini kembali menegaskan bahwa istilah WFH secara jelas merujuk pada bekerja dari rumah. Hal ini ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan ASN bekerja dari lokasi lain seperti kafe.
"Kan work from home, namanya begitu, ya. Nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di Permen-PAN (Peraturan Menteri PANRB)," ucapnya.
Baca Juga: Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April; Swasta Diimbau Ikut
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN yang diberlakukan setiap hari Jumat. Selain itu, sektor swasta juga diimbau untuk menerapkan kebijakan serupa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah berjalan selama dua bulan.
Dalam implementasinya, sejumlah sektor tidak termasuk dalam kebijakan ini, seperti layanan publik (kesehatan, keamanan, dan kebersihan) serta sektor strategis meliputi industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Sementara itu, di sektor pendidikan, kegiatan belajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka. Adapun untuk pendidikan tinggi, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan dari kementerian terkait.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini berbicara pada rapat kerja yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya (Antara)