Ntvnews.id, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna meminta izin pemeriksaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, yang juga merupakan korban penyiraman air keras.
Pemeriksaan terhadap Andrie Yunus direncanakan sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa awalnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 19 Mret 2026. Namun, rencana tersebut ditunda karena kondisi kesehatan Andrie Yunus yang belum memungkinkan untuk diperiksa.
Baca Juga: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Aktivis KontraS Korban Air Keras
"Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK," kata Aulia.
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY," tambahnya.
Meski demikian, Aulia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait apakah permohonan tersebut telah disetujui oleh pihak LPSK.
Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap korban diharapkan dapat mempercepat serta mengoptimalkan proses penyidikan yang tengah berjalan di lingkungan Puspom TNI.
Dalam perkembangan kasus ini, TNI juga telah meningkatkan status hukum empat prajurit yang diduga terlibat, dari sebelumnya terduga pelaku menjadi tersangka.
Keempat tersangka diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer," sebut Aulia dalam siaran pers tersebut.
Lebih lanjut, Aulia menyampaikan bahwa para tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan hingga kini masih berada di bawah pengawasan ketat Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, penyidik Puspom TNI masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut.
(Sumber: Antara)
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah) didampingi Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda TNI Farid Ma`ruf (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Dalam konferensi pers tersebut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan imbas dari pengusutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz (Antara)