Ntvnews.id, Jakarta - Anak dari Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkapkan bahwa penggunaan nama ayahnya sebagai personal guarantee atau jaminan pribadi dalam pengajuan kredit untuk akuisisi terminal bahan bakar minyak (BBM) dilakukan atas permintaan pihak bank.
"Itu permintaan dari bank. Karena mereka minta, saya antar untuk bertemu ayah saya," ujar Kerry saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam pertemuan itu, Kerry yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mengaku turut membawa seorang notaris untuk mendampingi pertemuan bersama pihak Bank Rakyat Indonesia.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun, Anak Riza Chalid Ajukan Banding
Pengusaha M. Riza Chalid.
Meski tidak menjelaskan secara rinci pada awalnya, Kerry menyebut ayahnya telah mengetahui rencana akuisisi terminal BBM serta penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada PT Pertamina (Persero) ketika namanya digunakan sebagai jaminan.
"Saya cerita sekilas dan ia (Riza Chalid) menjawab insyaallah lancar," ungkapnya.
Kerry hadir sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2013–2024, yang juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun akibat perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,62 Triliun dari Denda PKH hingga Tipikor
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018â??2023 Alfian Nasution berjalan keluar ruangan usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakar (Antara)
Adapun tiga tahapan yang dimaksud meliputi pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN selama periode 2020–2021.
Atas perkara tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Kerry sendiri sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Majelis hakim memvonis Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Joedo dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. (Antara)