KPK Periksa Direksi PT Karabha Digdaya dalam Kasus Suap Hakim PN Depok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Apr 2026, 13:20
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal/am. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Karabha Digdaya, Yuli Priyanto, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Depok terkait eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YP selaku Direktur PT Karabha Digdaya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Selain Yuli Priyanto, KPK juga memanggil Kepala Pengembangan Bisnis PT Karabha Digdaya berinisial GUN serta Komisaris PT Mitra Bangun Prasada berinisial FM untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Baca Juga: KPK Ungkap Peran Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari setelahnya, KPK mengungkap bahwa tujuh orang diamankan dalam OTT tersebut, terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, satu orang lainnya dari PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dari tujuh orang tersebut, lima kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap atau janji terkait pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok.

Baca Juga: KPK Ungkap 8 Biro Haji Raup Rp40,8 Miliar dari Korupsi Kuota Haji

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Selain itu, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Penetapan tersebut didasarkan pada temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait penerimaan dana sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

KPK hingga kini terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang terjadi dalam pengurusan sengketa lahan tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close