Ntvnews.id, Jakarta - Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa rutin sebuah negara menyelenggarakan pemilihan umum. Lebih dari itu, kualitas demokrasi juga ditentukan oleh integritas proses dan moralitas para penyelenggaranya. Di tengah meningkatnya kompleksitas politik elektoral, keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kini dipandang semakin vital sebagai penjaga marwah demokrasi Indonesia.
Mendekati usia ke-14 tahun, DKPP tidak lagi sekadar dipahami sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Kehadirannya telah berkembang menjadi benteng moral dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa DKPP memiliki posisi strategis dalam memastikan pemilu dan pilkada berjalan secara profesional, jujur, dan berintegritas. Menurutnya, tingginya jumlah laporan dugaan pelanggaran etik selama Pemilu 2024 menjadi bukti bahwa masyarakat kini semakin sadar terhadap pentingnya pengawasan etika penyelenggara pemilu.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk (Kemendagri)
“Selama 13 tahun terakhir, DKPP telah menjadi benteng utama dalam menjaga kode etik penyelenggaran Pemilu. DKPP memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada berlangsung dengan profesional dan berintegritas," kata Ribka.
Ia menyebut DKPP menerima sekitar 790 laporan dugaan pelanggaran kode etik selama pelaksanaan Pemilu 2024. Jumlah tersebut mencerminkan meningkatnya partisipasi publik dalam mengawasi jalannya demokrasi, sekaligus menunjukkan tantangan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks.
"DKPP telah menerima sekitar 790-an pengaduan kode etik penyelenggaraan pemilu. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran pengawasan publik dan kompleksitas penyelenggaraan demokrasi, dengan demikian menuntut integritas tinggi dari seluruh penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Etika Jadi Fondasi Demokrasi
Di tengah dinamika politik yang semakin keras dan pragmatis, isu etika menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemilu. Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, menilai etika bukan sekadar pelengkap hukum formal, melainkan fondasi utama yang menentukan legitimasi hasil pemilu.
Menurutnya, pemilu yang diselenggarakan tanpa kejujuran, keadilan, dan independensi akan kehilangan kepercayaan rakyat.
“DKPP adalah benteng penjaga ethical electoral governance, bukan hanya menindak pelanggaran, tapi menjadi instrument pembentuk budaya etik,” kata Titi.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa peran DKPP bukan sekadar memberi sanksi kepada pelanggar kode etik. Lebih jauh, lembaga ini diharapkan mampu membangun kultur etis di lingkungan penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Baca Juga: DKPP: Prof. Jimly adalah Begawan Hukum Tata Negara
Titi juga mendorong penguatan kelembagaan DKPP agar tidak mudah terpengaruh tekanan politik maupun kepentingan pihak tertentu.
“Perlu penguatan legislasi dan alokasi anggaran bagi DKPP agar tidak bergantung pada goodwill politik atau tekanan pihak ketiga,” tandasnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua DKPP periode 2012-2017, Jimly Asshidiqie. Ia menyebut DKPP sebagai pelopor sistem peradilan etik terbuka yang bahkan belum banyak dimiliki negara lain.
Menurut Jimly, tren global kini bergerak menuju penguatan applied ethics atau penerapan etika dalam sistem pemerintahan modern.
“Ini perkembangan baru. Sehingga pada abad 21, dapat dikatakan bahwa semua negara di seluruh dunia sudah punya undang-undang etika pemerintahan, semua sudah menata sistem etika dalam kegiatan pemerintahan, di seluruh dunia. Ini perkembangan yang harus kita pahami,” kata Jimly.
Ketika Etika Menjadi Sorotan Publik
Perdebatan mengenai pentingnya etika kembali menguat setelah DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap jajaran Komisi Pemilihan Umum terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan sewa pesawat jet pribadi pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut memunculkan respons beragam di masyarakat. Sebagian pihak menilai sanksi itu terlalu berat karena proses pengadaan dianggap masih berada dalam koridor administrasi kelembagaan. Namun, sebagian lain justru menganggap sanksi tersebut terlalu ringan karena menyangkut sensitivitas penggunaan fasilitas dan anggaran publik.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, kasus itu menunjukkan satu hal penting: publik kini semakin menaruh perhatian terhadap aspek etik dalam penyelenggaraan pemilu. Masyarakat tidak hanya menilai hasil pemilu, tetapi juga cara kekuasaan dijalankan.
Dalam konteks ini, putusan DKPP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penghukuman, melainkan juga pesan moral bagi seluruh penyelenggara negara bahwa setiap tindakan publik harus dilandasi integritas, kepatutan, dan kehati-hatian.
Tiga Pilar Etika Demokrasi
Ketua DKPP (Heddy Lugito) (NTVNews)
DKPP memandang pelanggaran etik tidak semata-mata lahir dari kesalahan individu. Ada tiga dimensi etika yang saling berkaitan dalam menjaga kualitas demokrasi, yakni etika personal, etika struktural, dan etika kelembagaan.
Etika personal berkaitan dengan integritas moral individu penyelenggara pemilu. Seorang penyelenggara pemilu dituntut memiliki kedisiplinan moral, keberanian menolak intervensi politik, dan kemampuan menjaga independensi dalam mengambil keputusan.
Dalam praktiknya, godaan terhadap penyelenggara pemilu tidak sedikit. Tekanan politik, kepentingan ekonomi, hingga relasi kuasa sering kali menjadi ujian nyata di lapangan. Karena itu, kode etik tidak cukup hanya dipahami sebagai aturan tertulis, tetapi harus menjadi komitmen moral yang hidup dalam keseharian penyelenggara.
Dimensi kedua adalah etika struktural. Ini menyangkut sistem, tata kelola, mekanisme pengawasan, serta pembagian kewenangan dalam organisasi penyelenggara pemilu.
Struktur yang lemah atau tidak transparan berpotensi membuka ruang penyimpangan. Karena itu, reformasi tata kelola kelembagaan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pemilu. Rekrutmen yang meritokratis, pengawasan internal yang efektif, hingga sistem akuntabilitas yang jelas menjadi kebutuhan mendesak.
Sementara itu, dimensi ketiga adalah etika kelembagaan. Ini berkaitan dengan budaya moral kolektif dalam organisasi penyelenggara pemilu.
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memang memiliki tugas berbeda, tetapi ketiganya memiliki tanggung jawab yang sama: menjaga kepercayaan publik.
Kepercayaan publik, menurut banyak pengamat demokrasi, merupakan modal terpenting dalam pemilu. Tanpa kepercayaan, hasil pemilu akan terus dipertanyakan dan legitimasi kekuasaan menjadi rapuh.
Tantangan Demokrasi di Era Baru
Perjalanan demokrasi Indonesia ke depan diperkirakan tidak akan semakin mudah. Kemajuan teknologi informasi membawa tantangan baru berupa disinformasi, polarisasi politik, manipulasi opini publik, hingga meningkatnya pragmatisme politik.
Dalam situasi itu, penyelenggara pemilu tidak cukup hanya memahami aturan hukum. Mereka juga dituntut memiliki sensitivitas etik yang tinggi.
Etika menjadi semacam kompas moral di tengah derasnya tekanan kepentingan politik dan ekonomi. Ketika hukum memiliki celah, etika menjadi pagar terakhir yang menentukan apakah sebuah tindakan masih pantas dilakukan atau tidak.
Baca Juga: Komisi II DPR RI: Posisi Bawaslu dan DKPP Perlu Diperkuat
Para pengamat menilai, tantangan terbesar demokrasi modern bukan lagi sekadar soal prosedur pemilu, melainkan bagaimana menjaga integritas proses politik agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
Penyelenggara pemilu berada di garis depan dalam menjaga hal tersebut. Mereka dituntut mampu memastikan suara rakyat tidak berubah menjadi sekadar transaksi politik, serta memastikan kekuasaan tidak digunakan untuk melanggengkan dominasi kelompok tertentu.
Demokrasi dan Kehormatan Bangsa
Bendera Indonesia (Pixabay)
Pemilu sejatinya bukan hanya soal perebutan kekuasaan lima tahunan. Pemilu adalah cermin martabat bangsa. Cara sebuah negara menyelenggarakan pemilu akan menentukan bagaimana kualitas demokrasinya dipandang, baik di dalam maupun luar negeri.
Karena itu, etika tidak boleh diposisikan sebagai aksesori demokrasi. Etika adalah inti dari demokrasi itu sendiri.
Ketika etika ditegakkan, kepercayaan publik tumbuh. Ketika kepercayaan tumbuh, hasil pemilu akan memiliki legitimasi yang kuat. Sebaliknya, ketika etika diabaikan, pemilu hanya menjadi ritual politik yang kehilangan makna substantifnya.
Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap integritas penyelenggara negara, DKPP kini berada pada posisi penting sebagai penjaga moral demokrasi Indonesia. Tantangannya memang semakin besar, tetapi keberadaan lembaga ini menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan hanya tentang menang dan kalah, melainkan tentang kehormatan dalam menjalankan amanat rakyat.
Ilustrasi pemilu. (Antara)