Menaker Imbau Swasta, BUMN dan BUMD Terapkan WFH Sehari Seminggu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Apr 2026, 14:13
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Harianto Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Harianto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan selama satu hari kerja dalam seminggu.

"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," kata Menaker dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Menurut Yassierli, kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan melalui pemanfaatan energi yang lebih efisien di lingkungan kerja.

Baca Juga: Kemendukbangga Dukung Kebijakan WFH ASN

Meski demikian, pelaksanaan WFH disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan jam kerja yang menjadi kewenangan internal perusahaan.

Dalam ketentuan SE tersebut ditegaskan bahwa hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pembayaran upah atau gaji sesuai aturan, tidak mengurangi hak cuti tahunan, serta kewajiban pekerja untuk tetap menjalankan tugasnya selama WFH.

Perusahaan juga diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga meskipun sebagian karyawan bekerja dari rumah.

Adapun sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, di antaranya sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, perdagangan ritel, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

"Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," ucap Menaker.

Baca Juga: Menaker Segera Terbitkan SE WFH untuk Swasta dan BUMN

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi penggunaan energi melalui pemanfaatan teknologi hemat energi serta penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak.

Selain itu, perusahaan diharapkan melakukan pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya keterlibatan pekerja maupun serikat buruh dalam merancang dan menjalankan program efisiensi energi, guna membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi dalam menciptakan pola kerja yang lebih adaptif.

"Demikian surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan," kata Menaker.

x|close