Ntvnews.id, Jakarta - Perdebatan tak biasa mencuat dalam persidangan kasus videografer Amsal Sitepu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan penggunaan istilah berbahasa Inggris dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), memicu gelombang diskusi luas hingga ke media sosial.
Cuplikan video persidangan yang menampilkan jaksa Wira Arizona mengkritisi istilah teknis dalam dokumen tersebut mendadak viral. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, jaksa menilai penggunaan istilah seperti before production, editing, rendering, hingga color grading berpotensi membingungkan pihak non-teknis, khususnya kepala desa sebagai pengguna jasa.
"Bahwasanya kepala desa itu tidak mengerti sama sekali isi dokumen penawaran dan menggunakan dokumen penawaran ini dalam RAB," ujar JPU dalam rekaman tersebut.
Pernyataan itu sontak memantik reaksi keras dari publik, terutama kalangan pekerja kreatif yang merasa istilah tersebut justru merupakan standar industri. Mereka menilai, penggunaan bahasa Inggris dalam dokumen profesional bukan bentuk manipulasi, melainkan bagian dari praktik umum dalam produksi konten.
Tak hanya soal istilah, jaksa juga menyinggung langkah Amsal yang menunjukkan portofolio kepada klien. Hal ini dinilai berpotensi memanfaatkan ketidaktahuan pihak terkait. Namun, pandangan tersebut kembali menuai kritik karena dianggap tidak memahami mekanisme kerja di industri kreatif.
Baca Juga: Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025 ke KPK
Di media sosial, warganet ramai menanggapi dengan nada satir hingga argumentatif. Sejumlah komentar bahkan menyindir jika istilah teknis dipaksakan ke dalam bahasa Indonesia, justru akan terdengar tidak efektif.
"Berarti harusnya diganti bahasa Indo itemnya. Editing = 'motong-motong video sampe bikin pusing', Rendering = 'nunggu komputer ngos-ngosan 3 jam', Color grading = 'ngasih filter biar keliatan mahal'" kata @hanifproduktif.
"Logika sederhana aja dah. Posisinya nih kepala desa customer ya, pemakai jasa. Yang penting kan request utama dikerjakan. Terus itu hasil pekerjaan lama namanya portofolio yg emang harusnya ditunjukkan ke customer buat bayangan. Udah deal harga terus masalahnya apa?? Aneh bgt," jelas @iamnanayoo.
Kalangan profesional industri kreatif turut memberikan perspektif serupa. Mereka menegaskan bahwa istilah seperti editing, rendering, hingga penggunaan drone merupakan terminologi baku yang lazim digunakan dalam proposal proyek. Alih-alih memperjelas, penerjemahan paksa ke bahasa Indonesia justru dinilai berpotensi menimbulkan ambiguitas.
Di sisi lain, polemik ini memperlihatkan adanya jurang pemahaman antara pendekatan hukum dan praktik di lapangan, khususnya di sektor ekonomi kreatif yang berkembang pesat.
Vonis Bebas untuk Amsal
Di tengah polemik tersebut, kabar penting datang dari ruang sidang. Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan terkait dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang.
Putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman dua tahun penjara, lengkap dengan denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Baca Juga: Gempa M 7,6 di Bitung Sebabkan Korban Jiwa dan Luka di Manado
Usai divonis bebas, Amsal tak kuasa menahan emosi. Ia menyebut kasus yang menimpanya sebagai pelajaran penting bagi perlindungan pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
"Di momen ini, saya menyatakan tidak akan ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi dan tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini," kata Amsal menangis haru.
"Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami, semua pelaku ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya mau berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Ini air mata yang lahir adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Kita semua bebas berkarya di negara kita ini," ujarnya.
Kasus ini kini tak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga membuka diskusi lebih luas soal standar komunikasi profesional di industri kreatif, antara kebutuhan teknis dan pemahaman lintas sektor.
Amsal Sitepu (Antara)