KPK Lanjutkan Penggeledahan Rumah Ono Surono di Indramayu Terkait Kasus Suap Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2026, 14:42
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan koper kedalam mobil usai pengeledahan di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/4/2026). Dari penggeledahan itu tim penyidik KPK membawa satu kardus dan dua koper yang berisi barang bukti terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro/sgd Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan koper kedalam mobil usai pengeledahan di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/4/2026). Dari penggeledahan itu tim penyidik KPK membawa satu kardus dan dua koper yang berisi barang bukti terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro/sgd (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.

"Hari ini, Kamis, 2 April 2026, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah ONS yang berlokasi di Indramayu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Budi menjelaskan bahwa penggeledahan di Indramayu merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan di kediaman Ono Surono di Kota Bandung pada Rabu, 1 April 2026.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ingatkan Integritas Pejabat Usai OTT KPK terhadap Bupati Cilacap

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 dan mengamankan sepuluh orang. Sehari kemudian, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Nonaktif di Rembang

KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pihak pemberi suap.

Ada pun Ono Surono sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Usai pemeriksaan, ia mengungkapkan bahwa penyidik mendalami aliran dana terkait kasus tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close