Parkir Liar di Kalisari Ditertibkan Usai Unggahan AI di JAKI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 13:40
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menindaklanjuti aduan parkir liar di Jalan Damai RT 02/01, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa 7 April 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menindaklanjuti aduan parkir liar di Jalan Damai RT 02/01, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa 7 April 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Sejumlah kendaraan yang sebelumnya parkir sembarangan di Jalan Damai RT 02/01, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, kini telah dipindahkan oleh pemiliknya.

Penertiban ini terjadi setelah unggahan berbasis kecerdasan buatan (AI) melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) menjadi viral di media sosial.

Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo, Basuki, menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi sebelum petugas turun tangan.

"Kendaraan-kendaraan yang terparkir (sembarangan) telah dipindahkan oleh pemiliknya sebelum petugas melakukan tindakan penertiban," kata Basuki saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Ia menambahkan, empat mobil yang sebelumnya terparkir di sepanjang Jalan Damai juga sudah tidak ditemukan.

Baca Juga: PPSU Kalisari Disanksi Usai Posting Foto AI di Aplikasi JAKI

"Rencananya empat mobil yang parkir liar itu akan kita derek. Namun, ketika sampai di lokasi mobil sudah tidak ada lagi dan kondisi lokasi sudah steril," ujarnya.

Dua kendaraan diketahui dipindahkan ke bengkel terdekat, sementara sisanya dibawa langsung oleh pemiliknya. Basuki pun mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memarkir kendaraan di badan jalan, mengingat Jalan Damai merupakan jalan lingkungan dengan lebar terbatas, sekitar lima hingga enam meter.

"Kami mengingatkan agar masyarakat tidak parkir di badan jalan karena bisa mengganggu pengguna jalan lainnya," kata Basuki.

Ia juga mendorong warga untuk aktif melaporkan praktik parkir liar kepada Satuan Pelaksana Perhubungan setempat agar dapat segera ditindaklanjuti. Selain itu, pihak kelurahan disarankan memasang papan larangan parkir di titik rawan serta melakukan penataan fisik, seperti penempatan pot bunga di sisi jalan untuk mencegah kendaraan parkir sembarangan.

"Upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban serta kenyamanan di lingkungan permukiman, khususnya dalam mengatasi persoalan parkir liar yang kerap dikeluhkan warga," kata Basuki.

Sebelumnya, sebuah unggahan viral memperlihatkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan teknologi AI dalam merespons laporan parkir liar di lokasi tersebut.

Dalam visual yang beredar, tampak petugas berseragam oranye berada di lokasi, namun hasil olahan AI menunjukkan perbedaan mencolok dibanding kondisi nyata, termasuk perubahan atribut pakaian dan hilangnya sejumlah kendaraan.

Baca Juga: PPSU Kalisari Disanksi Usai Posting Foto AI di Aplikasi JAKI

Perbedaan ini memicu kritik dari warganet yang menilai penggunaan AI tersebut sebagai bentuk manipulasi data dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, petugas PPSU yang terlibat dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1).

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh terulang.

"Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 oleh Lurah Kalisari, karena PPSU dibawah tanggung jawab lurah, juga yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Munjirin, Senin, 6 April 2026.

Sanksi ini diberikan sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran yang menimbulkan polemik di masyarakat.

(Sumber: Antara)

x|close