A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Inspektorat Jelaskan Penonaktifan Lurah Kalisari Usai Penggunaan AI saat Tangani Aduan Masyarakat - Ntvnews.id

Inspektorat Jelaskan Penonaktifan Lurah Kalisari Usai Penggunaan AI saat Tangani Aduan Masyarakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jan 1970, 07:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta. Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, menyusul temuan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam penanganan aduan masyarakat.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah perbaikan ke depan.

“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” kata dia di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Baca Juga: Parkir Liar di Kalisari Ditertibkan Usai Unggahan AI di JAKI

Selain rekomendasi penonaktifan lurah, Inspektorat juga menyarankan pemberian sanksi disiplin serta pembinaan terhadap dua pejabat kelurahan, yakni Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan.

Sementara itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai aturan kontrak kerja.

Dhany menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang tengah didorong oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memperkuat pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya dalam penanganan laporan warga.

Baca Juga: Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara Usai Kasus Unggahan AI di Aplikasi JAKI

“Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Dhany.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya unggahan di media sosial terkait laporan parkir liar melalui aplikasi JAKI yang dinyatakan selesai, namun disertai foto yang diduga merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan. Kasus ini memicu sorotan terkait transparansi dan keakuratan laporan pelayanan publik.

(Sumber: Antara)

x|close