Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Banten Diduga Perkosa Murid di Bawah Umur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 09:23
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Guru Silat Diduga Cabuli Murid Guru Silat Diduga Cabuli Murid (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang guru silat berinisial MY diamankan warga di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap murid-muridnya dengan modus ritual mandi kembang. Kasus ini mencuat setelah aksi penangkapan pelaku oleh warga dan keluarga korban viral di media sosial.

Penangkapan MY terjadi di pinggir jalan oleh keluarga salah satu korban bersama warga sekitar. Dalam video yang beredar, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polda Banten untuk diproses secara hukum.

Kasus ini kemudian diungkap oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Achiles Hutapea, menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut telah berlangsung sejak pertengahan 2025.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila," kata Maruli.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Desa di Sulawesi Utara, JAMINTEL Tekankan Pencegahan Korupsi Melalui Program Jaksa Garda Desa dan Inovasi Digital

Dalam praktiknya, MY memanfaatkan kedok ritual pembersihan diri untuk melancarkan aksinya. Ia menawarkan proses “penyucian” kepada para muridnya, yang kemudian berujung pada tindakan pelecehan hingga pemerkosaan. Seluruh korban diketahui merupakan anak-anak di bawah umur.

Polisi memastikan bahwa jumlah korban lebih dari satu orang. Salah satu korban akhirnya melapor dengan didampingi keluarga, yang menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini.

"Salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026," kata Maruli.

Baca Juga: Iran Buka Selat Hormuz, Donald Trump Tunda Serangan 2 Minggu

Setelah laporan diterima, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Kini MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat.

Tersangka MY dijerat dengan Pasal 437 KUHP, dan/atau Pasal 414 KUHP, dan/atau Pasal 415 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun.

Polda Banten juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

"Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui layanan Call Center 110," ucapnya.

x|close