Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa setiap laporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) diproses secara berjenjang hingga ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Menurut Budi, sistem dalam aplikasi tersebut dirancang agar laporan masyarakat dapat ditangani secara sistematis dan terstruktur.
“Saat laporan warga masuk, terdapat dua tipe alur penanganan berdasarkan jenis kanalnya, yaitu Kanal Aduan Berbasis Lokasi (Geo-tagging) dan Kanal Aduan Tidak Berbasis Lokasi (Non Geo-tagging) dan JAKI merupakan Kanal Aduan Berbasis Lokasi (Geo-tagging),” kata Budi di Jakarta, Rabu 8 Maret 2026.
Baca Juga: Parkir Liar di Kalisari Ditertibkan Usai Unggahan AI di JAKI
Sebagai kanal berbasis lokasi (geo-tagging), setiap laporan di JAKI dilengkapi dengan titik koordinat, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan penanganan langsung di lapangan.
Budi merinci tahapan penanganan laporan sebagai berikut
- Laporan masuk ke sistem
Pengaduan warga secara otomatis diterima dalam sistem JAKI, kemudian diteruskan ke pihak kelurahan untuk dilakukan identifikasi dan verifikasi awal.
- Pengecekan kewenangan
Jika laporan menjadi tanggung jawab kelurahan, maka langsung ditindaklanjuti.
Namun, jika bukan kewenangannya, kelurahan tetap melakukan verifikasi awal sebelum mengoordinasikan laporan ke Perangkat Daerah (PD) terkait.
“Jika bukan kewenangannya, maka kelurahan mengidentifikasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan laporan kepada Perangkat Daerah (PD) terkait,” kata Budi.
- Verifikasi ulang
Instansi terkait akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan laporan sesuai dengan kewenangan sebelum ditindaklanjuti.
Baca Juga: PPSU Kalisari Disanksi Usai Posting Foto AI di Aplikasi JAKI
- Tindak lanjut di lapangan
Setelah proses verifikasi selesai, laporan akan ditangani sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengacu pada ketentuan dari Surat Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda).
- Pemantauan oleh warga
Pelapor akan memperoleh nomor laporan yang dapat digunakan untuk memantau progres penanganan secara langsung.
“Warga mendapatkan nomor laporan untuk memantau progres dan dapat memberikan ulasan setelah laporan selesai ditindaklanjuti,” ujar Budi.
Melalui sistem ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aduan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi warga mengakses Super Apps JAKI. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta per September 2025 mencatat aplikasi tersebut sudah diunduh sebanyak enam juta orang. (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa) (Antara)