Ntvnews.id
Salah satunya adalah EER yang menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EER selaku Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu 8 April 2026.
Baca Juga:Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Selain itu, Budi juga menambahkan bahwa KPK turut memanggil FMY yang merupakan pegawai Money Changer Sahabat Citra Valas Semarang sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta seorang pihak swasta yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Pada 5 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Baca Juga: Akhirnya Coretax Mobile Diluncurkan, Lapor Pajak Kini Bisa Lewat HP
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi permintaan uang dalam proses pengajuan restitusi pajak.
KPK menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari permintaan uang apresiasi terkait pengajuan restitusi PPN oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Dalam prosesnya, KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)