KPK Periksa Direktur Keuangan Terkait Kasus Korupsi Restitusi Pajak di Banjarmasin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 15:14
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi berinisial EER yang menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EER selaku Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (8 April 2026).

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Keuangan Adaro Terkait Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin

Selain EER, KPK juga memanggil saksi lain berinisial FMY yang merupakan pegawai Money Changer Sahabat Citra Valas Semarang.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada Selasa, 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan kelapa sawit.

Sehari setelahnya, yakni pada Rabu, 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Baca Juga: KPK Periksa 7 ASN Terkait Kasus Korupsi Fadia Arafiq

KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari adanya permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi pajak untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar.

Namun, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close