Amnesty Kritik Vonis 7 Bulan Bui Wawan Hermawan, Dinilai Langgar HAM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 16:45
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Admin sekaligus pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Admin sekaligus pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). (Antara/Agatha Olivia Victoria)

Ntvnews.id, Jakarta - Putusan pengadilan terhadap Wawan Hermawan menuai sorotan tajam dari Amnesty International Indonesia. Vonis hukuman penjara selama tujuh bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai putusan tersebut sebagai langkah keliru yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.

"Ini putusan sesat dan melanggar hak asasi manusia. Majelis hakim kasus ini mengirimkan pesan keliru bahwa tindakan Wawan yang hanya mengunggah ulang ajakan demonstrasi adalah kriminal. Vonis itu seharusnya mengoreksi proses hukum yang sedari awal keliru," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.

Menurutnya, pengadilan seharusnya mengoreksi proses hukum yang sejak awal dinilai bermasalah, bukan justru memperkuatnya melalui vonis bersalah.

Amnesty juga menyoroti inkonsistensi putusan pengadilan dalam kasus serupa. Sebelumnya, sejumlah terdakwa lain seperti Delpedro, Khariq, Syahdan, dan Muzaffar telah divonis bebas dalam perkara yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025.

Selain itu, putusan bebas juga dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta terhadap tiga aktivis lainnya, yang dinilai menjadi yurisprudensi penting dalam kasus serupa. Perbedaan hasil putusan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi lembaga peradilan dalam menangani kasus yang menyangkut kebebasan sipil.

Amnesty menilai tidak terdapat hubungan langsung antara unggahan di media sosial dengan aksi kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi Agustus 2025. Menurut mereka, kerusuhan yang terjadi lebih dipicu oleh faktor sosial dan politik, termasuk kemarahan publik terhadap kebijakan tertentu serta peristiwa kematian Affan Kurniawan.

Baca Juga: Admin @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Penjara atas Manipulasi Konten Demo 2025

Usman Hamid <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Usman Hamid (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Baca Juga: Amnesty Desak Presiden dan DPR Bentuk TPF Kasus Andrie Yunus

"Tindakan Wawan bukanlah kejahatan. Unggahannya adalah bentuk ekspresi kemarahan dan kegusaran seorang warga negara yang sah saat melihat ketidakadilan dan ketimpangan sosial yang ditunjukkan oleh para pejabat, sehingga muncul aksi massa Agustus 2025," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan Wawan merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Kriminalisasi terhadap ekspresi di ruang digital dinilai berbahaya dan dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 7 April 2026 memvonis bersalah Wawan Hermawan dalam kasus penghasutan dan manipulasi konten media sosial terkait demonstrasi Agustus 2025. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan dipotong masa tahanan kepada Wawan.

Hakim menyatakan Wawan melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 160 KUHP. Pada sidang 2 Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wawan bersalah melanggar Pasal 246 KUHP baru tentang penghasutan dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara.

Polisi menangkap Wawan pada 28 Agustus 2025 dan menuduhnya melakukan manipulasi konten di media sosial dan menyebarkannya lewat akun @bekasi_menggugat di Instagram untuk mendorong orang agar ikut melakukan aksi anarkistis dalam demonstrasi Agustus 2025.

Pada sidang perdana di PN Jakarta Pusat, 24 November 2025, JPU menjatuhkan lima dakwaan kepada Wawan, yaitu mulai dari manipulasi data elektronik, transfer data secara ilegal, ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran hoaks, hingga penghasutan.

Atas lima dakwaan itu JPU menyatakan Wawan melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE; Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE; Pasal 28 ayat (2) Jo 45A ayat (2) UU ITE; Pasal 28 ayat (3) Jo 45A ayat (3) UU ITE dan; Pasal 160 KUHP lama.

x|close