Polisi Sebut Wacana Larangan Vape Masih Perlu Kajian Mendalam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 18:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan bahwa wacana pelarangan rokok elektronik atau vape beserta cairannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diambil keputusan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ahmad David, menegaskan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap awal.

"Terkait meminta agar vape ini untuk dilarang, itu masih wacana, ya masih perlu pembahasan yang mendalam terkait hal tersebut ya," kata David saat ditemui di Jakarta, Rabu, 8 April 2026

Ia yang turut mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI menyebutkan belum ada perkembangan signifikan terkait usulan tersebut.

Baca Juga: BNN Usul Vape Dilarang, Gegara Sering Dicampur Narkoba

"Jadi itu yang bisa saya sampaikan karena memang belum ada perkembangannya, baru kemarin dimunculkan ya, terkait dengan adanya pembahasan tentang perubahan Undang-Undang Narkotika maupun Psikotropika," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan vape dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Ia menilai Indonesia tengah menghadapi maraknya peredaran zat narkotika yang dikemas dalam bentuk cairan vape.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi.

Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta 23 sampel mengandung etomidate.

Baca Juga: Komisi III DPR Setuju Vape Dilarang

Ia juga menyoroti perkembangan zat psikoaktif baru yang semakin cepat. Secara global, telah teridentifikasi 1.386 jenis new psychoactive substances (NPS), sementara di Indonesia terdapat 175 jenis yang beredar.

Terkait etomidate, zat tersebut kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan dua sesuai regulasi Kementerian Kesehatan, meski penindakannya masih menggunakan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman relatif lebih ringan.

(Sumber: Antara)

x|close