Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pengemudi yang diduga menabrak hingga menewaskan bocah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia enam tahun di kawasan Chinatown Singapura pada awal Februari 2026 lalu kini resmi didakwa di pengadilan.
Perempuan berusia 38 tahun tersebut menghadapi dakwaan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian serta luka berat terhadap korban bernama Sheyna Lashira Smaradiani.
Dikutip dari Channel News Asia, Rabu, 8 April 2026, dalam proses persidangan, pengadilan juga mengeluarkan gag order atau perintah pembatasan publikasi untuk melindungi identitas anak terdakwa yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
View this post on Instagram
Kebijakan tersebut secara otomatis membuat identitas terdakwa sebagai orangtua juga tidak boleh dipublikasikan ke publik.
Kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa langkah itu diambil guna melindungi anak dari dampak negatif pemberitaan, terutama setelah muncul berbagai unggahan bernada kebencian di ruang publik.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Antisipasi Penyakit Akibat El Nino
Menurutnya, sejumlah komentar yang beredar tidak hanya tidak benar, tetapi juga mengandung unsur xenofobia yang berpotensi memperburuk situasi.
Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut, sementara otoritas setempat terus mendalami kronologi kejadian serta memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat, khususnya anak di bawah umur.
Apabila terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal SG$10.000 atau setara dengan Rp133 juta. Selain itu, ia juga berpotensi dikenai larangan mengemudi dalam jangka waktu tertentu.
Tragedi di Singapura, Bocah WNI Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil Saat Jemput Sekolah (unikininfo)