PBNU Dorong Pendekatan Edukasi dan Regulasi Seimbang untuk Cegah Penyalahgunaan Vape JA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 21:26
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menangani potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika melalui pendekatan edukasi dan pengawasan, alih-alih pelarangan total.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi

, menilai kebijakan yang diambil pemerintah perlu disusun secara proporsional. Ia menekankan bahwa vape saat ini merupakan produk legal yang beredar di Indonesia, sehingga pendekatan yang diambil sebaiknya berfokus pada pencegahan celah penyalahgunaan.

"Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Gus Fahrur juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba. Namun, menurutnya, langkah yang lebih efektif adalah memperkuat pengawasan di lapangan serta meningkatkan edukasi, khususnya kepada generasi muda, mengenai bahaya narkotika dibandingkan sekadar menerapkan pelarangan.

Baca Juga: PBNU Serukan Persatuan Negara Muslim Hadapi Dinamika Geopolitik dan Hegemoni Israel

Ia menambahkan, regulasi yang lebih ketat sebaiknya difokuskan pada pengawasan distribusi agar vape tidak dimanfaatkan sebagai media peredaran zat terlarang. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip menjaga keselamatan jiwa atau hifz al-nafs dalam kerangka kemaslahatan masyarakat.

Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa dengan aturan yang tepat, pemerintah dapat memastikan penggunaan vape tetap sesuai koridor hukum dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas berbahaya. Karena itu, ia menilai isu ini tidak perlu dimasukkan ke dalam RUU Narkotika, melainkan cukup diatur secara spesifik terkait modus penyalahgunaannya.

"Saya kira tidak harus melarang vape dalam RUU Narkotika, tapi lebih mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika pada Selasa, 7 April 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, sempat mengusulkan adanya pembatasan peredaran vape guna mencegah penyalahgunaan narkotika.

 

 

x|close