Ntvnews.id , Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah mengirimkan surat kepada Tentara Nasional Indonesia guna memperoleh izin memeriksa empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu respons dari TNI terkait permintaan tersebut.
"Kita juga masih menunggu, kita sudah menyampaikan surat kepada TNI Untuk mendapatkan akses untuk memeriksa empat orang (tersangka),” ujar Saurlin dalam wawancara cegat di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pemeriksaan langsung terhadap para tersangka diperlukan untuk menggali kemungkinan adanya fakta baru serta sebagai pembanding terhadap data yang telah dikumpulkan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Komnas HAM Asesmen 12 Orang Terkait Dugaan Ancaman dalam Kasus Aktivis KontraS
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memanggil Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu, 1 April 2026, guna membahas perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Jadi, ketika kami meminta keterangan dari pihak TNI minggu yang lalu hari Rabu (1/4). Salah satu yang kita minta agar proses penyidikan di Puspom berjalan secara transparan. Itu kita minta tiga hal, salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan empat pelaku. Nah, itulah yang saat ini masih kita koordinasikan," katanya.
Komnas HAM, lanjut Pramono, berharap pemeriksaan terhadap para tersangka dapat dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, namun hingga kini masih menunggu persetujuan dari Puspom TNI.
Baca Juga: 4 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
"Kita mintanya hari Jumat 10 April 2026 besok, tetapi kita tunggu persetujuan dari pihak Puspom," tuturnya.
Di sisi lain, Komnas HAM juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di luar empat tersangka yang telah ditahan. Hal ini penting untuk menjawab tuntutan masyarakat sipil terkait kemungkinan proses peradilan di ranah umum.
"Ya, kami juga sudah mendapatkan informasi itu. Namun, kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain sehingga kita masih mendalami itu. Artinya jika ada berarti berpeluang peradilan lain dilakukan," ujar Pramono.
(Sumber: Antara)
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P. Siagian (kiri) dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam wawancara cegat di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki) (Antara)