Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memberikan penjelasan terkait kedatangan sejumlah petugas dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Kantor Kementerian PU pada Kamis.
Dody menyebut kedatangan tim penyelidik tersebut bertujuan untuk meminta izin melakukan pendalaman di beberapa bagian lingkungan kementerian. Ia menegaskan bahwa pihaknya langsung memberikan izin kepada para petugas untuk menjalankan tugasnya.
“Teman-teman dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta datang, minta izin melakukan pendalaman dengan memasuki beberapa ruangan. Ya sudah, saya tinggal kasih izin saja,” kata Dody di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Kementerian PU saat Acara Menteri Dody Hanggodo
Menurutnya, para petugas kejaksaan yang datang telah dilengkapi dengan dokumen resmi berupa surat tugas dan surat perintah. Hal tersebut menjadi dasar bagi kementerian untuk memberikan akses yang dibutuhkan dalam proses pendalaman.
"Mereka mengatakan ada surat tugas, ada surat perintah," ujarnya.
Meski demikian, Dody mengaku belum mengetahui secara pasti perkara apa yang sedang didalami oleh tim kejaksaan tersebut. Ia menyebut para petugas tidak memberikan penjelasan rinci terkait substansi penyelidikan.
“Beliau-beliau enggak ngomong terkait masalah apa. Cuma hanya mau melakukan pendalaman, gitu saja. Saya tidak tahu (lebih lanjut),” ungkapnya.
Baca Juga: Kementerian PU Fungsionalkan Sebagian Seksi 3 Tol Ciawi–Sukabumi Mulai 14 Maret 2026
Lebih lanjut, Dody memastikan pihaknya bersikap terbuka dan memberikan keleluasaan penuh kepada tim kejaksaan, termasuk jika diperlukan untuk memasuki ruang kerjanya.
"Saya kasih izin, saya bilang bahkan ruangan saya, monggo. Dan saya sudah sampaikan kepada kepala security saya kalau mereka (para petugas) mau masuk ke ruangan saya, monggo," ucap Dody.
(Sumber: Antara)
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kementerian PU Jakarta, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/Aria Ananda) (Antara)