Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid
Penetapan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 9 April 2026. Ia menjelaskan bahwa Riza Chalid diduga berperan sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Selain Riza, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain. Mereka antara lain IRW dari pihak swasta yang juga menjabat direktur di sejumlah perusahaan milik Riza Chalid, kemudian BBG yang pernah menjabat Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta terakhir sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
Selanjutnya terdapat AGS selaku Head of Trading PES periode 2012–2014, MLY sebagai Senior Trader PES periode 2009–2015, NRD yang menjabat Crude Trading Manager PES, serta TFK yang pernah menjabat VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dan terakhir sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).
Syarief mengungkapkan, dalam kasus ini Riza Chalid bersama IRW diduga terlibat dalam memengaruhi proses pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
"Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," katanya.
Akibat praktik tersebut, proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang diduga berjalan tidak wajar dan menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang langsung ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka BBG dikenakan tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Adapun Riza Chalid hingga kini belum ditahan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) bagi Kejaksaan," ucap Syarief.
(Sumber: Antara)
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015, digiring oleh petugas keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 9 April 2026. (Antara)