DPR Minta Wacana Larangan Vape Dikaji Mendalam, Soroti Dampak Bagi UMKM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2026, 20:26
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi vape Ilustrasi vape ((pixabay/ doodleroy))

Ntvnews.id, Jakarta - Wacana pelarangan total rokok elektronik atau vape diminta untuk tidak diputuskan secara terburu-buru. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah

, menekankan perlunya kajian yang matang dengan mempertimbangkan dampak luas, terutama terhadap pelaku usaha kecil dan masyarakat.

"Kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2026.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil secara reaktif tanpa analisis mendalam justru berpotensi memunculkan persoalan baru yang lebih kompleks. Meski demikian, Abdullah mengakui bahwa temuan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyalahgunaan vape merupakan hal serius yang tidak bisa diabaikan.

Menurutnya, pendekatan yang komprehensif dan berbasis data perlu dikedepankan agar kebijakan yang diambil tetap efektif sekaligus tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.

Baca Juga: DPR: Gaji Guru Idealnya Rp40 Juta

"Jika memang terbukti ada penyalahgunaan sistemik untuk peredaran narkoba, dukungan pelarangan tentu ada. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang sangat matang, berbasis data, dan tidak dilakukan serta-merta," jelasnya.

Abdullah menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba melalui media vape harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengesampingkan aspek ekonomi dan sosial. Ia juga menyoroti fakta di lapangan bahwa produk yang beredar secara legal tidak melanggar ketentuan, sementara kasus penyalahgunaan justru berasal dari produk ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

"Peredaran narkoba melalui vape memang ancaman nyata yang meresahkan, terutama bagi generasi muda. Namun, pendekatannya harus berbasis data agar tujuan perlindungan masyarakat tercapai tanpa mencederai ekosistem ekonomi yang ada," imbuhnya.

Baca Juga: DPR Jamin Stok BBM RI Aman

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Badan Narkotika Nasional mendorong adanya pelarangan vape secara menyeluruh. Usulan tersebut muncul setelah ditemukan kandungan narkotika dalam ratusan sampel liquid ilegal yang beredar di masyarakat.

Wacana pelarangan total ini pun memicu perdebatan, mengingat potensi dampak yang luas jika kebijakan tersebut diterapkan, baik terhadap pelaku usaha maupun konsumen.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika saat ini telah masuk dalam daftar perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yang mencakup pembahasan 64 rancangan undang-undang.

x|close