Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Lebak resmi menetapkan dua perempuan berinisial NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial. Penetapan status hukum tersebut langsung diikuti dengan penahanan terhadap keduanya oleh aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan langkah tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses hukum telah berjalan dan kedua pelaku kini berada dalam tahanan. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan,” kata Moestafa, Sabtu (11/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menilai tindakan kedua tersangka dilakukan secara sadar. Mereka diketahui menginjak kitab suci Al-Qur’an dalam sebuah aksi sumpah yang dinilai tidak sesuai dengan tata cara yang semestinya. Hal ini menjadi salah satu poin yang memperkuat unsur dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Santri di Karanganyar Sambut Hangat Program MBG, Harapan dan Semangat Baru di Pesantren
Menurut Moestafa, penggunaan Al-Qur’an dalam sumpah memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka tidak hanya keliru secara prosedur, tetapi juga dianggap merendahkan kesakralan kitab suci.
“Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menilai adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan tersebut. Pengetahuan para tersangka terhadap kedudukan Al-Qur’an sebagai kitab suci menjadi salah satu dasar penilaian motif. “Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena meraka tau Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim,” tambahnya.
Baca Juga: Prabowo Tekankan Pentingnya Lestarikan Pencak Silat: Bagian Penting Budaya Indonesia
Dalam aspek hukum, NR dan MT dijerat dengan pasal yang berbeda namun masih dalam lingkup Undang-undang yang sama terkait tindak pidana terhadap ketertiban umum dan penodaan agama. NR dikenakan Pasal 301 atau 300 atau 305 juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sementara itu, MT dijerat dengan Pasal 300 atau 305 juncto Pasal 20 dari undang-undang yang sama.
Polisi juga menyoroti latar belakang kejadian yang diduga berawal dari persoalan pribadi, yakni tuduhan pencurian. Dalam hal ini, Moestafa mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur resmi, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum lainnya.
“Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum,” katanya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi akibat beredarnya video tersebut. Penanganan kasus, kata dia, telah dilakukan secara cepat dan terbuka guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan aksi dua perempuan menginjak Al-Qur’an sempat viral di media sosial dan memicu reaksi publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dalam rekaman tersebut, NR terlihat meminta MT untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak kitab suci tersebut. Kini, keduanya telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
2 Wanita di Lebak Sumpah Injak Al Quran (Instagram)