ART Dinilai Membatasi Kedaulatan Regulasi Media, AMSI Soroti Ancaman bagi Publisher Rights Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2026, 17:25
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Narasumber Forum Diskusi Nusantara Media Fest Narasumber Forum Diskusi Nusantara Media Fest (NTV Dedi)

Ntvnews.id, Jakarta - Kehadiran perjanjian internasional Agreement on Reciprocal Trade (ART) menjadi sorotan serius di tengah dinamika industri media nasional. Substansi perjanjian ini dinilai berpotensi menghambat ruang gerak pemerintah dalam mengatur ekosistem media digital, terutama ketika beririsan dengan kebijakan domestik yang telah lebih dulu dirancang.

Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Asosiasi Media Siber Indonesia, Amrie Hakim, menilai bahwa masalah utama ART terletak pada klausul-klausul yang berpotensi membatasi implementasi kebijakan nasional. Salah satu yang paling krusial adalah terkait publisher rights, instrumen yang selama ini diharapkan mampu memperkuat posisi media lokal dalam menghadapi dominasi platform digital global.

Sorotan utama mengarah pada ketentuan Pasal 3.3 Annex III ART. Klausul ini dinilai membatasi kewenangan pemerintah untuk mewajibkan platform digital global menjalin kerja sama dengan perusahaan pers nasional. Padahal, skema kerja sama seperti lisensi berbayar, bagi hasil, maupun pembagian data telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Juga: Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Untuk Kuota Magang Nasional 2026

Situasi tersebut memunculkan potensi benturan antara komitmen internasional dan kebijakan nasional. Tidak hanya itu, keberadaan ART juga dikhawatirkan dapat melemahkan instrumen regulasi yang selama ini disusun untuk menjaga keberlanjutan industri pers di dalam negeri.

Menurut Amrie, jika kewenangan negara dalam mengatur relasi antara platform digital dan perusahaan pers semakin terbatas, maka posisi tawar media nasional akan terus tergerus. Dampaknya tidak hanya dirasakan dari sisi ekonomi, tetapi juga menyentuh fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“ART ini seharusnya tidak diratifikasi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kalau klausul-klausul itu diberlakukan, pemerintah tidak bisa menjalankan kebijakan secara optimal. Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi soal kedaulatan,” ujar Amrie dalam Forum Diskusi Nusantara Media Fest 2026, Jumat (10/4/2026).

Lebih jauh, Amrie juga menegaskan bahwa secara ketatanegaraan, pemerintah memiliki opsi untuk tidak meratifikasi perjanjian internasional apabila dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional. Ia merujuk pada preseden tahun 2007, ketika Indonesia membatalkan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura karena dianggap berpotensi mengganggu kedaulatan negara.

“Artinya, secara hukum dan praktik, sangat mungkin pemerintah mengambil langkah yang sama terhadap ART jika memang terbukti merugikan,” katanya.

Selain opsi penolakan ratifikasi, jalur lain yang dapat ditempuh adalah uji materiil ke Mahkamah Konstitusi apabila ART tetap disahkan menjadi undang-undang. Mekanisme ini dinilai sebagai langkah konstitusional untuk menguji kesesuaian perjanjian dengan hukum nasional.

Pandangan senada datang dari CEO Nusantara TV, Randy Tampubolon, yang menggambarkan kondisi industri media saat ini tengah berada dalam tekanan besar akibat perubahan teknologi. Peralihan pola konsumsi informasi masyarakat dari media konvensional ke platform digital berbasis on-demand telah menggerus model bisnis media secara signifikan.

Baca Juga: Pembangunan Gedung DPR di IKN Tak Kena Efisiensi, Target Selesai 2027-2028

“Industri media sedang berada dalam fase perubahan besar. Pendapatan iklan menurun, sementara kompetisi tidak lagi hanya lokal, tapi global,” ungkap Randy.

Dalam konteks tersebut, ART dinilai berpotensi menambah beban baru, terutama jika justru memperkuat posisi platform digital asing tanpa diimbangi perlindungan terhadap media nasional. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar pelaku industri serta kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan jurnalisme.

Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait ART. Ia menegaskan bahwa setiap perjanjian internasional akan dikaji secara menyeluruh dengan menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama.

“Indonesia tidak akan meratifikasi perjanjian apa pun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atau mengancam kepentingan fundamental bangsa,” tutur Qodari.

Menurutnya, ART tetap dapat dipandang sebagai kerangka kerja sama ekonomi bilateral yang memberikan kepastian, selama tidak keluar dari koridor hukum nasional. Pemerintah juga memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan kelanjutan perjanjian tersebut.

Meski demikian, Qodari mengakui adanya ketimpangan struktural dalam ekosistem media digital saat ini. Perusahaan pers dan platform global tidak berada dalam posisi yang setara, baik dari sisi regulasi maupun beban investasi.

Karena itu, pemerintah berkomitmen mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih adil dan transparan, termasuk dalam aspek periklanan dan distribusi konten. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga daya saing media nasional di tengah dominasi platform global.

“Kondisi saat ini timpang. Media harus memenuhi berbagai kriteria dan investasi besar, sementara platform digital bisa mendistribusikan konten tanpa beban yang sama,” pungkasnya.

x|close