Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa sebagian besar pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi telah dipulangkan ke daerah asal. Dari total 13 orang yang diperiksa, sebanyak 11 saksi kini telah kembali ke Tulungagung setelah proses pemeriksaan selesai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh pemeriksaan terhadap para saksi telah rampung dan tidak ada agenda lanjutan.
"Pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," kata Budi di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi pejabat Pemkab Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: KPK Tangkap 16 Orang dalam OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Ikut Diamankan
"Saat ini sudah tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Sementara itu, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal, masih menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan praktik pemerasan di lingkungan pemerintah daerah. Dalam perkara tersebut, Bupati Tulungagung diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dengan target mencapai Rp5 miliar.
Baca Juga: Infografik: Bupati Tulungagung Tersangka Kasus Pemerasan
Namun, dalam operasi tersebut, KPK hanya berhasil mengamankan uang sekitar Rp2,7 miliar. Hingga kini, lembaga antirasuah itu masih terus mendalami kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Sumber: Antara)
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kedua kiri) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal dalam OTT terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan sebesar Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nz/pri. (Antara)