Ntvnews.id
"Yang saya yakini, saya lakukan sesuatu yang benar," kata Supriyatno saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 13 April 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ia menjelaskan bahwa keputusan dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan berdasarkan itikad baik dan tanpa adanya konflik kepentingan.
Menurutnya, kondisi yang dialami PT Sritex merupakan konsekuensi yang dapat terjadi apabila perusahaan mengalami gagal bayar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,62 Triliun dari Denda PKH hingga Tipikor
Dalam persidangan tersebut, Supriyatno juga memaparkan mekanisme pengajuan kredit oleh PT Sritex, mulai dari tahap permohonan hingga proses pencairan dana.
Selain itu, ia turut menjelaskan alur pemberian kredit yang dilakukan secara bertahap dari tahap pertama hingga tahap keempat.
Dalam perkara ini, Supriyatno didakwa telah memberikan persetujuan sebanyak empat kali terhadap memorandum analisis kredit untuk PT Sritex dengan total nilai mencapai Rp400 miliar.
Atas persetujuan kredit yang kemudian dinilai bermasalah tersebut, ia dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemberian pinjaman.
Baca Juga: Pimpinan Sritex Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Rp1,3 Triliun
Kasus dugaan korupsi ini disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp502 miliar.
Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan pada sidang berikutnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar tidak melakukan komunikasi dengan hakim maupun panitera terkait perkara ini.
"Jangan hubungi kami atau panitera. Kami akan memberikan putusan yang benar," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/4/2026). ANTARA/I.C. Senjaya (Antara)