Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah memulai penutupan pada tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis, sebagai cara untuk menurunkan akses masyarakat kepada situs-situs penyedia judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, uji coba penutupan akses VPN gratis tersebut dilakukan atas dasar ketiga VPN itu sering digunakan oleh para pelaku judi online untuk mengakses situs bandar judi online.
Baca Juga: Wapres Minta Polisi Ungkap Sosok Inisial T Terkait Judi Online
Belum Ungkap T Bos Judi Online, Polisi Periksa Lagi Kepala BP2MI Hari Ini
"Perkemarin itu tiga VPN gratis dulu kami uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online, nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Budi mengatakan saat ini penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan jasa VPN di Indonesia tercatat ada sebanyak 20-30 perusahaan. Namun dari semua itu, hanya tiga yang baru ditutup aksesnya terkhusus untuk layanan VPN tak berbayar.
Sementara untuk layanan VPN berbayar memang tidak ditutup karena dinilai memiliki segmentasi pasar yang berbeda dan masih ada masyarakat yang membutuhkannya.