Ntvnews.id, Kota Bandung, Jawa Barat - YouTuber Resbob yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan menghadapi tuntutan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dalam perkara dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
JPU dari Kejaksaan Negeri Bandung, Sukanda, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mengacu pada ketentuan dalam KUHP terbaru.
"Jadi gini tadi tuntutan itu kita (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan. Artinya 2,5 tahun penjara,” kata Sukanda usai persidangan.
Baca Juga: YouTuber Resbob Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda
Dalam proses hukum ini, sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana masih diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Sementara itu, barang bukti yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dikembalikan kepada terdakwa.
"Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana," ujarnya.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2026. JPU menyatakan akan menunggu isi pembelaan tersebut sebelum melanjutkan proses berikutnya.
Baca Juga: Azizah Salsha Sudah Maafkan Resbob dan Bigmo Namun Proses Hukum Tetap Berlanjut
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa diduga mengeluarkan pernyataan yang menyinggung serta memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Sunda. Ucapan tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara ini disebut terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Bandung tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.
(Sumber: Antara)
YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi) (Antara)