Pramono Siapkan Aturan Lebih Rinci Soal Naming Rights Halte di Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 10:45
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung. Pramono Anung. (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berencana menyusun aturan yang lebih rinci terkait kebijakan naming rights atau hak penamaan halte di Jakarta.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut tetap selaras dengan estetika kota sekaligus mendukung Jakarta sebagai kota global.

Menurutnya, sebagai kota modern, Jakarta harus terbuka terhadap berbagai peluang, termasuk kerja sama komersial seperti naming rights. Namun, ia menekankan bahwa aspek kenyamanan, keamanan, dan keindahan kota tetap menjadi prioritas utama.

"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu," ucapnya di Jakarta Timur, Selasa, 14 April 2026.

Baca Juga: Pramono Dorong Perda SPAM: Solusi Air Bersih Berkualitas dan Merata di Jakarta

Pramono Anung <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)

Sebelumnya, Pramono telah membuka peluang bagi berbagai pihak, termasuk perusahaan hingga partai politik, untuk menggunakan hak penamaan halte yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, ia menegaskan bahwa setiap pihak wajib memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.

Bahkan, ia sempat mencontohkan bahwa partai politik seperti Golkar pun diperbolehkan menggunakan hak tersebut, selama mengikuti aturan yang berlaku.

“Yang paling penting bayar. Bahkan Golkar kalau mau buat halte pun boleh, yang penting bayar,” katanya saat menghadiri Paskah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 10 April 2026.

Pramono juga memastikan bahwa proses penamaan halte selama ini telah berjalan secara transparan dan terbuka. Sejumlah halte di Jakarta pun kini sudah menggunakan nama sponsor dari berbagai merek setelah memenuhi ketentuan retribusi.

x|close