Guru di Siak Jadi Tersangka Kasus Ledakan Ujian Sains yang Tewaskan Siswa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 17:51
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Raja Kosmos dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Andreas Silaban. ANTARA/HO-Polres Siak Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Raja Kosmos dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Andreas Silaban. ANTARA/HO-Polres Siak (Antara)


Ntvnews.id, Siak, Riau - Kepolisian Resor Siak menetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus ledakan fatal saat ujian praktik sains di sebuah SMP di wilayah Siak, Riau, yang menewaskan seorang siswa.

Kepala Polres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena adanya unsur kelalaian.

Sebagai guru pembimbing, IP diketahui telah memahami bahwa proyek sains yang dibuat korban mengandung potensi ledakan.

"Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktekkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini," kata Kapolres di Siak, Selasa, 14 April 2026.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari siswa, guru, hingga dokter forensik.

Baca Juga: Siswa SMP Riau Tewas Akibat Senapan Rakitan, Sedang Ujian Praktik

Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti printer 3D, laptop, kamera, serta berbagai komponen yang diduga digunakan dalam pembuatan alat tersebut.

Barang bukti lainnya meliputi pecahan material hasil cetak 3D berbentuk bagian senapan, dua batang besi dengan panjang berbeda, puluhan butir besi bulat, hingga bahan yang diduga sebagai pemicu ledakan seperti serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V," tutur AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Raja Kosmos dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Andreas Silaban.

Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, saat sekolah menggelar kegiatan “Science Show” sebagai ujian praktik mata pelajaran IPA.

Korban, siswa kelas IX berinisial MAA (15), bersama kelompoknya mempresentasikan karya berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi printer 3D di lapangan sekolah.

Baca Juga: 2 Pembunuh Siswa SMPN 26 Bandung Ditangkap

Sebelum demonstrasi dimulai, korban sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjaga jarak.

Namun, saat percobaan dilakukan, alat tersebut justru meledak.

Ledakan keras menghamburkan serpihan material hingga ke area aula dan dinding kelas. Naas, pecahan tersebut mengenai wajah dan kepala korban.

Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Siak, korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

(Sumber: Antara)

x|close