KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 08:12
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kritikus politik dan aktivis ‘98 Faizal Assegaf saat memberikan keterangan kepada media. ANTARA/HO-Faizal Assegaf Kritikus politik dan aktivis ‘98 Faizal Assegaf saat memberikan keterangan kepada media. ANTARA/HO-Faizal Assegaf (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang tengah ditangani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa total ada enam barang yang telah diamankan dari Faizal Assegaf.

“Seingat saya ada enam item (barang, red.) yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, salah satu jenis barang yang disita berupa perangkat elektronik.

“Ada beberapa alat elektronik,” katanya.

Namun demikian, Budi belum merinci secara lengkap barang-barang yang disita tersebut dan meminta publik menunggu penjelasan lanjutan dari KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Rokok Haji Her dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

“Detailnya besok (Rabu, 15 April 2026) ya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa langkah penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dasar yang kuat dalam proses penanganan perkara ini. Hal itu juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap Faizal Assegaf.

“Pada pemeriksaan tersebut perlu digarisbawahi bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Keesokan harinya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW. Para tersangka tersebut antara lain Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), serta pihak swasta John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Baca Juga: KPK Periksa Pegawai Bea Cukai dan 2 Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi

Perkembangan perkara berlanjut pada 26 Februari 2026 dengan penetapan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK memperdalam penyidikan setelah menemukan uang senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai.

Faizal Assegaf sendiri telah diperiksa oleh KPK pada 7 April 2026. Kemudian, pada 14 April 2026, ia melaporkan pernyataan Juru Bicara KPK ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah terkait materi pemeriksaan tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close