Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Jakarta Selatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 14:01
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan sebuah universitas di kawasan Jakarta Selatan. Laporan tersebut kini tengah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan sebuah universitas di kawasan Jakarta Selatan. Laporan tersebut kini tengah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan sebuah universitas di kawasan Jakarta Selatan. Laporan tersebut kini tengah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan telah diterima pada Selasa, 14 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dari korban berinisial A (24).

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” katanya.

Baca Juga: Atlet Kickboxing Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Demi Lindungi Sesama Atlet

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026 pukul 22.28 WIB. Dalam laporan itu, terlapor diketahui berinisial Dr. Y (48).

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 414 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, khususnya Pasal 6b dan 6c.

Budi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Viral Grup Chat Mahasiswa Fakultas Hukum UI Bernada Kekerasan Seksual, Dekan Bilang Begini

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memberi kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan sesuai prosedur. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa diminta segera melapor ke kantor kepolisian atau melalui layanan darurat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan," kata Budi.

(Sumber: Antara)

x|close