Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Dipimpin Airlangga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 17:09
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden RI Prabowo Subianto Presiden RI Prabowo Subianto (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pertumbuhan Ekonomi. Prabowo menunjuk Menko Perekonomian Airlangga untuk memimpin satgas tersebut.

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang ditandatangani Prabowo pada 11 Maret 2026.

Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi ini dibentuk untuk mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan. Untuk itu diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi," tulis bagian pertimbangan Keppres 4/2026 yang dikutip Jumat, 17 April 2026.

Baca Juga: Menkum Harap RUU Kewarganegaraan Rampung Tahun Ini untuk Cegah Polemik Status WNI

Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo.

Sementara untuk tugas satgas diatur dalam Pasal 3 Keppres 4/2026. Disebutkan, satgas bertugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan
ekonomi yang meliputi, antara lain program paket ekonomi, program stimulus ekonomi, program prioritas pemerintah, program utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan
arahan Presiden Prabowo. Selanjutnya, satgas bertugas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan
program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Satgas juga bertugas memonitoring dan mengevaluasi realisasi anggaran
pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Tugas satgas lainnya, yakni menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk
mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

"Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden," tulis Pasal 3 Keppres 4/2026.

Menko Airlangga menjabat sebagai ketua I satgas tersebut. Sementara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjabat sebagai ketua II.

Keduanya dibantu oleh Menteru Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa selaku wakil ketua I dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/ BKPM Rosan Roeslani selaku wakil ketua II. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional (PPN/ Bappenas) Rachmat Pambudi menjabat sebagai wakil ketua III. Sementara itu, untuk anggota satgas terdiri dari 27 menteri dan pimpinan lembaga mulai dari Mendagri Tito Karnavian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, hingga Kepala BP BUMN Dony Oskaria.

Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Prabowo melalui ketua I secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

x|close