Ntvnews.id, Jakarta - Wacana pemberian hak penamaan (naming rights) halte, partai politik pun bisa ambil bagian yang sempat disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menuai kritik. Salah satunya datang dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari PSI, Kevin Wu, menegaskan bahwa fasilitas publik seperti halte dan stasiun seharusnya tetap netral dari kepentingan politik praktis. Ia menyebut penggunaan nama partai politik di ruang publik justru bisa memicu resistensi masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut berisiko kontraproduktif terhadap upaya mendekatkan partai politik dengan warga.
"Saya harap Mas Pram hanya bercanda saja ketika mengatakan itu beberapa waktu lalu. Karena lucu juga kalau kami partai politik bisa menaruh nama di halte-halte dan fasilitas-fasilitas lainnya. Tapi, saya pikir ini langkah yang kurang tepat," ucapnya di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Ia menambahkan, tidak semua masyarakat memiliki pandangan politik yang sama. Karena itu, penyematan identitas partai di fasilitas umum bisa menimbulkan rasa tidak nyaman hingga antipati.
Selain dari sisi sosial, Kevin juga menyoroti aspek regulasi. Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur larangan pemasangan simbol, atribut, atau lambang tertentu tanpa izin gubernur, dan itu pun bersifat terbatas.
Baca Juga: NasDem Tertarik Naming Rights Halte di Jakarta
Kevin Wu (Instagram @sobatkevinwu)
Baca Juga: Pramono Siapkan Aturan Lebih Rinci Soal Naming Rights Halte di Jakarta
"Itu pun juga ada batasan durasinya, jadi tidak dalam jangka waktu yang panjang. Jadi, Pemprov DKI perlu mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis dan hukumnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan kebijakan tersebut," terangnya.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan naming rights untuk partai politik perlu dikaji secara matang, baik dari sisi hukum maupun dampak sosial di masyarakat. Meski memahami kebutuhan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kevin menilai masih banyak opsi lain yang lebih relevan dan tidak menimbulkan polemik.
Ia menyoroti potensi besar sektor transportasi publik, terutama melalui pengembangan konsep Transit-Oriented Development (TOD). Integrasi antara halte, stasiun, dan kawasan sekitar dinilai dapat meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum sekaligus mendongkrak pendapatan tiket.
Selain itu, optimalisasi ruang komersial di halte dan stasiun juga dinilai menjanjikan. Pemprov dapat menarik lebih banyak tenant atau pelaku usaha, menata ulang layout halte agar ramah penumpang dan pedagang, hingga memaksimalkan pemasukan dari iklan perusahaan swasta.
Kevin menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak harus dilakukan dengan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk lebih fokus pada solusi yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan.
"Jadi, ini semua memperlihatkan bahwa ada alternatif untuk menambah PAD Jakarta di sektor transportasi publik tanpa menimbulkan huru-hara di tengah masyarakat," tutup Kevin.
Halte Transjakarta Senen Toyota Rangga. (Antara)