Ntvnews.id, Jakarta - Teror pelecehan seksual kembali menghantui perjalanan udara. Seorang penumpang perempuan mengalami kejadian mencekam saat berada di dalam kabin pesawat, ketika ruang sempit yang seharusnya aman justru menjadi lokasi tindakan tidak senonoh oleh penumpang lain.
Insiden ini terjadi dalam penerbangan milik Scoot Airlines rute Singapura menuju Perth pada Senin (13/4/2026). Pelaku diketahui bernama Sudhir Kumar Chahuan. Dalam situasi yang penuh tekanan, korban sempat diliputi rasa takut sebelum akhirnya mampu mengendalikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada awak kabin.
Respons cepat ditunjukkan oleh pramugari yang bertugas. Tanpa menunda, korban segera dipindahkan ke kursi lain untuk menjauhkan diri dari pelaku. Selama sisa perjalanan, kru pesawat terus memantau gerak-gerik pelaku guna mencegah tindakan lanjutan.
Baca Juga: Pemerintah Tekankan Tak Ada Jalur 'Ordal' dalam Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
Mengutip laporan New York Post pada Kamis (16/4), langkah pengamanan tidak berhenti di dalam pesawat. Setibanya di tujuan, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Ia kemudian dijerat dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual tanpa persetujuan serta sejumlah dakwaan perbuatan tidak senonoh lainnya.
Pihak Australian Federal Police melalui Pelaksana Tugas Inspektur Peter Brindal menegaskan pentingnya rasa aman bagi setiap penumpang.
"Setiap penumpang berhak merasa aman saat bepergian, terutama saat berada di dalam pesawat yang berdekatan dengan penumpang lain," kata Pelaksana Tugas Inspektur AFP Peter Brindal dalam sebuah pernyataan.
Ia juga mengingatkan agar setiap bentuk kontak yang tidak diinginkan segera dilaporkan kepada pihak berwenang, baik kepada awak pesawat maupun petugas keamanan bandara.
"Tidak ada tindakan tidak senonoh di dalam pesawat atau di bandara yang pantas, dan setiap pelancong yang melanggar hukum akan ditindak dengan cepat," kata dia.
Baca Juga: Cek Fakta: Dana Hibah Rp11 Miliar, Video Purbaya Yudhi Sadewa Ternyata Deepfake
Kasus ini kembali menyoroti betapa seriusnya ancaman pelecehan seksual di ruang publik terbatas seperti kabin pesawat. Maskapai penerbangan di seluruh dunia menerapkan kebijakan toleransi nol terhadap tindakan semacam ini. Awak kabin memiliki kewenangan penuh untuk memisahkan pelaku dari korban, memberikan peringatan tegas, hingga berkoordinasi dengan otoritas keamanan agar penindakan dapat dilakukan segera setelah pesawat mendarat.
Dari sisi hukum, pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan undang-undang pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman mulai dari denda hingga penjara. Dalam situasi seperti ini, penumpang yang menjadi korban maupun saksi sangat dianjurkan untuk segera melapor, mencatat detail kejadian, serta menghindari konfrontasi langsung demi menjaga keselamatan seluruh penumpang selama penerbangan.
Ilustrasi Pesawat (Pixabay)