Polri Bentuk Satgas Gakkum Penyelundupan untuk Lindungi Kekayaan Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 13:41
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan sebagai langkah untuk menindak berbagai praktik ilegal yang merugikan keuangan dan kekayaan negara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pembentukan satgas tersebut dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Kapolri.

"Telah dibentuk satgas penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara, melalui surat perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Baca Juga: UI Selidiki Dugaan Kekerasan Verbal di FHUI, Libatkan Satgas PPK dan Jaga Prinsip Keadilan

Ia menjelaskan, pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan berbagai tindak pidana seperti korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan.

"Sebagaimana arahan Presiden kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara, di antaranya tindak pidana penyelundupan, tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya," katanya.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa ruang lingkup operasi satgas ini mencakup seluruh bentuk penyelundupan, baik yang terjadi dalam aktivitas ekspor maupun impor ilegal, termasuk penyelundupan sumber daya alam dan hasil lingkungan hidup.

Baca Juga: Polri Perketat Pengawasan, Satgas Haji Fokus Berantas Praktik Ilegal

"Baik penyelundupan yang dilakukan melalui kawasan pabean dengan beberapa modus operandi, seperti under invoicing, maupun penyelundupan yang dilakukan di luar kawasan pabean atau yang sering dikenal dengan penyelundupan fisik," katanya.

Ia menambahkan, Satgas Gakkum Penyelundupan tidak hanya dibentuk di tingkat pusat, tetapi juga telah diterapkan di seluruh jajaran Polda di Indonesia guna memperkuat pengawasan dan penindakan secara menyeluruh.

Menurut Ade, langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta melindungi kekayaan negara dari praktik ilegal.

"Dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan negara atau alam, pengamanan sumber penerimaan negara, dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional yang merupakan fondasi kedaulatan negara," ucapnya.

(Sumber: Antara)

x|close