Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan penyesalannya atas penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Hery Susanto baru enam hari lalu dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana.
"Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini," kata Rifqinizamy di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa sebagai mitra kerja Ombudsman RI, Komisi II DPR RI telah melakukan diskusi informal dan mengaku terkejut dengan perkembangan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Rifqinizamy juga meminta delapan anggota Ombudsman RI lainnya untuk segera melakukan konsolidasi internal guna memastikan seluruh fungsi dan kewenangan lembaga tetap berjalan optimal di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dalam Tata Kelola Nikel
Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh (Antara)
Ia menambahkan, para anggota Ombudsman RI, termasuk Hery Susanto, baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada pekan lalu, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius.
Menurut dia, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak agar ke depan lembaga Ombudsman dapat semakin baik.
"Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Baca Juga: Hery Susanto Punya Kekayaan Rp4,17 Miliar, Kini Jadi Tersangka Tata Kelola Nikel
Ketua Ombudsman, Hery Susanto (ANTARA)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Hery saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya.
(Sumber: Antara)
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom. (Antara)