Ntvnews.id, Mataram - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan bahwa usulan moratorium izin ritel modern merupakan langkah pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi di desa, sehingga tidak hanya dikuasai oleh pemilik modal besar.
"Ritel modern keuntungannya 100 persen diambil oleh pemodal, diambil oleh pemilik usaha," ujarnya dalam Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Kamis 16 April 2026.
Menurut Yandri, peran ritel modern ke depan akan digantikan oleh Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi ini dirancang untuk menjalankan berbagai aktivitas usaha, mulai dari layanan simpan pinjam, distribusi elpiji, penjualan kebutuhan pokok, logistik, hingga penyediaan layanan apotek dan klinik.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Milik Bersama, 97% Keuntungan Dibagikan untuk Masyarakat Desa
Ia menjelaskan bahwa seluruh keuntungan dari aktivitas bisnis koperasi tersebut akan berputar di desa.
Setidaknya, 20 persen akan menjadi pendapatan asli desa, sementara sekitar 80 persen lainnya kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat ekonomi secara langsung.
"100 persen keuntungan (koperasi) berdiam dan mengalir di desa, sehingga ini menjadi salah satu cara menanggulangi kemiskinan ekstrem," kata Yandri.
Sebelumnya, wacana moratorium ini muncul seiring dengan pesatnya ekspansi ritel modern di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga tahun 2025, jumlah gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret telah melampaui 40 ribu unit dan menjangkau hingga ke wilayah pedesaan.
Baca Juga: 4.741 Kopdes Merah Putih Rampung, Pemerintah Siapkan Operasional dan Rekrut Tenaga Lokal
Di sisi lain, pemerintah menyebut pembangunan Koperasi Desa Merah Putih telah mendekati 34 ribu unit, dengan sekitar 5.500 unit di antaranya sudah selesai dibangun sepenuhnya.
Yandri juga menegaskan bahwa seluruh aset yang dimiliki koperasi tersebut sepenuhnya menjadi milik desa.
Aset itu mencakup bangunan, gudang, hingga kendaraan operasional yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha.
"Semua aset diserahkan kepada desa. Bangunan, gerai, gudang, truk, mobil pick-up, maupun motor roda tiga menjadi aset desa," katanya.
(Sumber: Antara)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memaparkan strategi memeratakan ekonomi desa dalam Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Kamis (16/4/2026). ANTARA/HO-Diskominfotik NTB (Antara)